Welcome to our website. UKM PIKA Universitas Andalas.

Organisasi ini bernama Unit Kegiatan Mahasiswa Pengembangan Ilmu dan Kandungan Al Qur’an Universitas Andalas atau yang disingkat dengan PIKA UNAND. UKM PIKA Unand didirikan pada tanggal 11 November 2008 Masehi bertepatan dengan 13 Dzulqa’dah 1429 Hijriyah, yang berpusat di PKM Lantai 1 Kampus Universitas Andalas Padang .UKM PIKA merupakan lembaga pengembangan Ilmu dan kandungan Al Qur’an yang berorientasi pada pemusatan latihan dan peningkatan mutu dalam bidang Musabaqah Al Qur’an. | Email : Ukmpika@yahoo.com | Contact : 083181565807/085274986692.

Dunia Kaligrafi

Kaligrafi Islam adalah seni menulis indah. Biasanya berisikan ayat-ayat Al-Qur'an. Salah satu bentuk penerapan kaligrafi Islam sebagai seni hias adalah di Istana Al Hamra, Spanyol.

Kisah Mualaf

Kisah-kisah para mualaf dari seluruh dunia.

Teknologi dan Islam

Kemajuan teknologi dan informasi, serta pemanfaatannya dalam dunia Islam baik berupa Hardware dan Software.

Ayat Al-Qur'an

Berisi ayat-ayat Al-Qur'an dan kandungannya. Baik berupa teks, video, musik maupun gambar.

Minggu, 16 November 2014

PENUTUPAN BBMK UKM PIKA UNAND

Alhamdulillah penutupan BBMK UKM PIKA UNAND sudah terlaksana, penutupan dilaksanakan pada hari Minggu, 16 November 2014 yang berlokasi di Pantai Sako, Bungus. Adapun agenda yang telah di angkatkan oleh panitia yaitu tadarus Al-Qur’an, penampilan bakat seputar MTQ dan terakhir GAMES. Nuansa alam nan indah di tambah dengan angin pantai serta lantunan ayat suci Al-Qur’an yang di bacakan oleh para peserta dan juga panitia menambah nikmatnya islam.
Description: D:\koleksi desma\favorit\PIKA\CIMG6664.JPG
Panitia dan peserta juga mengadakan makan bersama, hal ini semakin menambah kekompakan antara sesama peserta dan peserta dengan panitia. Setelah makan siang acara dilanjutkan dengan GAMES yang merupakan acara puncak BBMK UKM PIKA. Tujuan dari games ini untuk mencari kelompok yang paling kompak dan mengambil makna dari setiap games yang dilakukan.
Description: D:\koleksi desma\favorit\PIKA\CIMG6662.JPG
Alhafiz Ibnu Qoyyim mahasiswa Hubungan Internasional yang merupakan ketua Umum UKM PIKA UNAND memberikan sebuah pesan kepada para peserta untuk tetap saling tegur sapa setelah selesai dari BBMK UKM PIKA. Beliau juga mengatakan kalau BBMK bukan ajang untuk mendapatkan sertifikat kelulusan saja, tapi yang utama adalah kekeluargaan dan kekompakan serta mengaplikasikan apa yang telah didapatkan dari pelatihan yang telah di lakukan.
“ saya sangat senang BBMK di UKM PIKA UNAND, karena banyak pelajaran yang dapat di ambil khususnya pelatihan mengenai MTQ,” ungkap rani mahasiswa farmasi yang merupakan salah satu peserta BBMK UKM  PIKA.(UKM PIKA UNAND 2014)



                

Sabtu, 11 Oktober 2014

MTQ MAHASISWA NASIONAL TINGKAT UNAND 2014


1.      PERSYARATAN UMUM
1.      Peserta adalah mahasiswa yang masih aktif di perguruan tinggi dibuktikan dengan Kartu  Tanda Mahasiswa (KTM) atau Surat tugas dari Fakultas Masing-masing.
2.      Setiap peserta boleh mengikuti maksimal 2 (Dua) cabang musabaqah.
3.      Setiap kafilah fakultas wajib mengikuti cabang musabaqah tilawatil Quran
4.      Musabaqah yang bersifat beregu harus beranggotakan mahasiswa yang berasal dari satu Fakultas  yang sama.
5.      Batas usia bagi mahasiswa peserta, minimal 17 tahun dan maksimal 25 tahun, terhitung tanggal 1 Januari 2015.
6.      Panitia memberikan ID Card berupa nomor peserta kepada mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta.
7.      Peserta yang telah terdaftar tidak boleh diganti mahasiswa lain, apabila sudah mendapat pengesahan dari panitia.
8.      Peserta dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta seperti yang tercantum dalam pedoman ini.
9.      Peserta yang pernah menjadi Pemenang Satu pada satu cabang lomba MTQ Mahasiswa Nasional tingkat Unand sebelumnya, tidak boleh mengikuti pada cabang yang sama pada MTQ Mahasiswa Nasional tingkat Unand tahun 2014.

2.      PERSYARATAN KHUSUS
Cabang musabaqah adalah cabang-cabang yang dilombakan dalam kegiatan MTQ Mahasiswa Nasional, terdiri atas:
1.      Musabaqah Tilawatil Quran wajib diikuti setiap kafilah yang terdiri dari seorang qari’ (putra) atau qari’ah (putri).
2.      Musabaqah Tartilil Quran dapat diikuti setiap kafilah yang terdiri dari seorang putra dan seorang putri.
3.      Musabaqah Hifzhil Quran 1 juz (juz 1 atau juz 30) dapat diikuti oleh setiap kafilah yang terdiri dari seorang Hafizh (putra) dan seorang Hafizhah (putri).
4.      Musabaqah Hifzhil Quran 2 juz (juz 2 dan juz 3) dapat diikuti oleh setiap kafilah yang terdiri seorang Hafizh (putra) dan seorang Hafizhah (putri).
5.      Musabaqah Hifzhil Quran 5 juz dapat diikuti oleh setiap kafilah yang terdiri seorang Hafizh (putra) dan seorang Hafizhah (putri).
6.      Musabaqah Fahmil Quran dapat diikuti setiap kafilah yang terdiri dari tiga orang untuk setiap regu (putra semua atau putri semua atau campuran).
7.      Musabaqah Syarhil Quran dapat diikuti setiap kafilah yang terdiri dari tiga orang untuk setiap regu (putra semua atau putri semua atau campuran): terdiri dari seorang pembaca ayat Al-Quran dengan bacaan mujawwad, seorang sebagai saritilawah dan seorang sebagai pensyarah.
8.      Musabaqah Khaththil Quran dapat diikuti setiap kafilah yang terdiri dari seorang Khathah (putra) dan seorang Khaththatah (putri) dengan satu golongan, yaitu golongan dekorasi.
9.      Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Quran dapat diikuti setiap kafilah secara perorangan (putra atau putri) atau beregu, yang terdiri dari putra semua atau putri semua, atau campuran (maksimal terdiri 3 orang).
10.  Musabaqah Debat Ilmiah kandungan Al Quran dalam bahasa Arab dapat diikuti setiap kafilah secara grup (2 orang) putra/putri, atau campuran.
11.  Musabaqah Debat Ilmiah Kandungan Al Quran dalam bahasa Inggris dapat diikuti setiap kafilah secara grup (2 Orang) putra/putri, atau campuran.

3.      OFFISIAL
  1. Offisial adalah mereka yang tidak ikut berlomba dan merupakan personil dalam kafilah yang mempunyai tugas tertentu dalam menunjang keperluan para peserta lomba.
  2. Offisial dapat berasal dari kalangan dosen atau pembimbing/pendamping mahasiswa lainnya (1 orang).

KETENTUAN MUSABAQAH
A.    CABANG MUSABAQAH
Panitia pelaksana MTQ Mahasiswa Nasional tingkat Universitas Andalas harus elaksanakan 11 (sebelas) cabang musabaqah, antara lain:
1.      Musabaqah Tilawatil Quran atau Lomba Membaca Al-Quran, sebagai musabaqah utama dengan bacaan mujawwad.
2.      Musabaqah Tartilil Quran atau Lomba Tadarrus Al-Quran, dengan bacaan murattal.
3.      Musabaqah Hifzhil Quran atau Lomba Menghafal Al-Quran  1 juz (juz 1 atau juz 30)
4.      Musabaqah Hifzhil Quran atau Lomba Menghafal Al-Quran 2 juz (juz 2 dan juz 3)
5.      Musabaqah Hifzhil Quran atau Lomba Menghafal Al-Quran 5 juz (juz 1-5)
6.      Musabaqah Fahmil Quran atau Lomba Pemahaman Al- Quran.
7.      Musabaqah Syarhil Quran atau Lomba Analisis Al-Quran.
8.      Musabaqah Khaththil Quran atau Lomba Menulis Indah Al-Quran.
9.      Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al Quran atau Lomba KaryaTulis Ilmiah Al-Quran.
10.  Debat Kandungan Al-Quran dalam bahasa Arab.
11.  Debat Kandungan Al-Quran dalam bahasa Inggris.
·         Musabaqah dilaksanakan dalam satu babak, kecuali cabang Musabaqah Fahmil Quran yang dilaksanakan dalam tiga babak (penyisihan, semi final, dan final).
·         Maqra’ atau soal musabaqah dibuat oleh Tim yang ditunjuk dan ditentukan oleh Panitia.

B.     CABANG MUSABAQAH WAJIB
Cabang musabaqah wajib adalah cabang musabaqah yang harus diikuti oleh setiap fakultas (kafilah), yaitu; Musabaqah Tilawatil Quran atau Lomba Membaca Al-Quran dengan bacaan mujawwad.* (minimal 1 orang)

C.    CABANG MUSABAQAH PILIHAN
Cabang musabaqah pilihan adalah cabang musabaqah yang dapat diikuti semuanya atau dipilih sebagian saja oleh peserta dalam satu kafilah (Fakultas).
Cabang musabaqah pilihan, antara lain ;
1.      Musabaqah Tartilil Quran atau Lomba Tadarrus Al-Quran.
2.      Musabaqah Hifzhil Quran atau Lomba Menghafal Al-Quran  1 juz (juz 1 atau juz 30)
3.      Musabaqah Hifzhil Quran atau Lomba Menghafal Al-Quran 2 juz (juz 2 dan juz 3)
4.      Musabaqah Hifzhil Quran atau Lomba Menghafal Al-Quran 5 juz (juz 1-5)
5.      Musabaqah Fahmil Quran atau Lomba Pemahaman Al-Quran.
6.      Musabaqah Syarhil Quran atau Lomba Analisis Al-Quran.
7.      Musabaqah Khaththil Quran atau Lomba Menulis Indah Al-Quran. Cabang dekorasi.
8.      Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Quran
9.      Musabaqah Debat Ilmiah Kandungan Al-Quran dalam Bahasa Arab.
10.  Musabaqah Debat Ilmiah Kandungan Al-Quran dalam Bahasa Inggris.

D.    SISTEM SELEKSI
1.      Tingkat Fakultas
a.       Seleksi di tingkat fakultas ditentukan oleh masing-masing pimpinan fakultas sesuai dengan cabang musabaqah yang dilombakan.
b.      Hasil seleksi dijadikan acuan pimpinan fakultas bidang kemahasiswaan untuk menentukan mahasiswa terbaik yang akan diikutsertakan dalam seleksi tingkat Universitas Andalas.
2.      Tingkat Universitas
a.       Seleksi di tingkat universitas ditentukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam pedoman ini.
b.      Hasil lomba akan dijadikan acuan oleh Unand untuk mengikuti MTQ MN tahun 2015

E.     KETENTUAN SETIAP CABANG
1.      Musabaqah Tilawatil Quran atau Lomba Membaca Al-Quran.
a.       Musabaqah Tilawatil Quran adalah cabang lomba membaca Al-Quran dengan bacaan mujawwad, yaitu bacaan Al-Quran yang mengandung nilai ilmu membaca (tajwid), seni (lagu dan suara) dan etika (adab) membaca.
b.      Qira’at (bacaan) yang dilombakan adalah qira’at Imam ‘Ashim riwayat Hafs dengan martabat mujawwad.
c.       Maqra’ (materi bacaan) dari juz 1 – 30. Dalam musabaqah peserta wajib membaca maqra’ yang ditetapkan oleh panitia.
d.      Lagu pertama adalah lagu Bayati/Husaini.

e.       Tahapan Musabaqah
1.      Maqra’ ditentukan saat pengambilan lot tampil di meja panitia.
2.      Peserta membacakan dalam waktu 5-10 menit
2.      Musabaqah Tartilil Quran
a.       Musabaqah Tartilil Quran adalah lomba membaca Al-Quran secara tadarrus dengan menggunakan qira’at Imam dan martabat murattal. Panjangnya bacaan ditentukan atas dasar banyaknya bacaan bukan lama waktu membaca.
b.      Peserta bersifat perorangan terdiri dari putra (Qari) dan putri (Qari’ah).
c.       Materi musabaqah adalah maqra’ yang ditentukan langsung oleh Dewan Hakim pada saat peserta naik mimbar tilawah.
d.      Tahapan Musabaqah
1.Maqra’ yang dibaca ditetapkan oleh Dewan Hakim pada saat tampil sesuai dengan nomor urut tampil yang telah ditentukan.
2.      Penentuan giliran tampil setiap hari dilakukan sebelum acara musabaqah.
3.      Waktu tampil: 5 – 7 menit.

3.      Musabaqah Fahmil Quran
a.       Musabaqah Fahmil Quran adalah jenis lomba pemahaman atau pendalaman Al-Quran dengan penekanan pada pengungkapan ilmu Al-Quran dan pemahaman kandungan ayat dalam bentuk cerdas cermat.
b.      Peserta beregu (tiga orang) yang terdiri atas seorang juru bicara dan dua orang pendamping.
c.       Musabaqah dilakukan dengan menampilkan minimal tiga regu, dengan sistem gugur dalam babak penyisihan, semi final, dan final.
d.      Materi pokok, yaitu materi kuliah pendidikan agama Islam di perguruan tinggi yang meliputi aqidah, syari’ah, akhlak, ulumul Quran (termasuk fattur rahman), bahasa arab, Inggris dan Indonesia menerjemahkan Al-Quran, Hadist, Kemasyarakatan, lingkungan hidup, kependudukan, kesejahteraan, kerukunan, ilmu pengetahuan & teknologi, dan lain-lain.
e.       Materi tambahan meliputi ilmu tajwid (termasuk irama), menjelaskan/mensyarahkan maksud ayat, ilmu tafsir, kisah kisah dalam Al-Quran, sejarah Islam (tarikh), sejarah perkembangan Islam di Indonesia, dan lain-lain.
f.       Materi disajikan dalam bentuk soal yang terdiri atas dua macam, yaitu soal regu dan soal lontaran (rebutan). Pelaksanaan secara rinci akan dijelaskan oleh panitia pada pertemuan teknis.
g.      Tahapan Musabaqah
1.      Persiapan
Tahap ini diawali dengan pendaftaran regu dan penentuan urutan tampil.
2.      Pelaksanaan
                                            i.      Penentuan materi
Setiap regu memperoleh soal regu sebanyak 10 soal dengan cara mengambil amplop soal yang telah disediakan. Selain itu dalam setiap penampilan diberikan soal lontaran sebanyak 10 soal yang diperebutkan oleh setiap regu yang tampil.
                                          ii.      penampilan
Posisi meja regu ditentukan 30 menit sebelum lomba dimulai.
                                        iii.      Lamanya Penampilan
Lama penampilan tidak dihitung dengan waktu, melainkan dengan berakhirnya pertanyaan lontaran terakhir.
3.      Babak Semi Final dan Babak Final
Peserta yang tampil pada babak semi final adalah peserta yang memperoleh nilai tertinggi pada babak penyisihan yang pengaturannya disesuaikan dengan jumlah peserta.
4.      Peserta yang tampil pada babak final adalah peserta yang memperoleh nilai tertinggi padababak semi final.

4.      Musabaqah Syarhil Quran
a.       Musabaqah Syarhil Quran adalah cabang musabaqah yang mengungkapkan isi kandungan Al-Quran dengan cara menampilkan bacaan, puitisasi/terjemah dan uraian yang menunjukan kesatuan yang serasi.
b.      Peserta terdiri atas tiga orang (boleh laki-laki semua atau perempuan semua atau campuran), seorang pembaca ayat, seorang pembaca terjemah/puitisasi, dan seorang pengungkap isi kandungan Al-Quran.
c.       Materi musabaqah adalah berbagai topik yang memiliki landasan ayat-ayat Al-Quran yang terdiri atas aqidah, ibadah, akhlak, kemasyarakatan/muamalah, dan lainnya.
d.      Tema Musabaqah Syarhil Quran akan diberitahukan pada saat pendaftaran ulang kafilah.
e.       Tahapan Musabaqah
1)      Persiapan
Tahap ini diawali dengan pendaftaran regu dan penentuan urutan tampil. Adapun penentuan topik bahasan ditetapkan sehari sebelum tampil.
2)      Pelaksanaan
Peserta tampil berdasarkan nomor urut tampil.
Waktu penampilan selama 15 menit
3)      Tata cara penampilan
Setiap peserta tampil di panggung secara bersama dalam satu regu.
Urutan penyajian adalah pembaca ayat, penerjemah, dan pensyarah. Pensyarah bisa berfungsi sebagai pengatur teknis di panggung.
f.       Majelis Hakim menentukan nilai regu berdasarkan urutan nilai tertinggi.

5.      Musabaqah Khathil Quran
a.       Musabaqah Khaththil Quran adalah cabang musabaqah menulis indah Al-Quran yang menekankan kebenaran dan keindahan tulisan menurut kaidah khath yang baku. Golongan yang dimusabaqahkan adalah golongan dekorasi.
b.      Peserta bersifat perorangan.
c.       Materi musabaqah adalah ayat-ayat tertentu yang akan diberikan panitia pada saat pelaksanaan musabaqah dengan menggunakan kombinasi gaya tulisan khath seperti Naskhi, Riq’iy, Tsulutsi, Diwani, Farisi, Kufi dan Diwani Jali.
d.      Tempat lomba merupakan arena tertutup dan antar peserta harus diberikan jarak (berjauhan), menghadap ke satu arah (tidak berhadapan).
e.       Perlengkapan peserta seperti meja, kursi, dan media papan/triplek disiapkan panitia, sedangkan mistar, cat berwarna, pena gambar dan perlengkapan lainnya disiapkan peserta yang bersangkutan.

f.       Tahapan Musabaqah
1.      Persiapan
Penentuan meja peserta dilaksanakan 30 menit sebelum musabaqah dimulai.
2.      Pelaksanaan
·         Peserta ditempatkan sesuai dengan nomer peserta pada meja dan peserta mendapatkan perlengkapan.
·         Panitia membagikan ayat-ayat Al Quran yang dilombakan.
·         Waktu yang disediakan selama 6 jam.

6.      Musabaqah Hifzhil Quran 1 juz, 2 juz dan 5 juz
a.       Musabaqah Hifzhil Quran adalah cabang musabaqah menghafal Al-Quran dengan bacaan murattal dan menggunakan qira’at Imam ‘Ashim riwayat Hafs serta Mushaf Bahriah (Al-Quran pojok).
b.Peserta terdiri putra (Hafizh) dan putri (Hafizhah).
c.    Materi pertanyaan yang diambil untuk 1 juz adalah juz 1 atau juz 30, adapun untuk 2 juz adalah juz 2 dan juz 3, dan untuk 5 juz adalah juz 1 sampai 5 dengan panjang bacaan ditentukan Dewan Hakim berdasarkan lamanya waktu membaca. Jumlah pertanyaan untuk masing-masing peserta sebanyak 3 buah.
d.      Tahapan Musabaqah
Paket soal ditentukan pada saat akan tampil.
Penentuan giliran tampil setiap hari dilakukan sebelum acara musabaqah.

7.      Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Quran
a.       Peserta Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Quran dapat diikuti oleh perorangan atau beregu, maksimal 3 orang.
b.      Setiap kafilah hanya berhak mengirimkan 1 (satu) karya tulis ilmiah yang ditulis sesuai dengan jumlah peserta yang mengikutinya.
c.       Tema Musabaqah Karya Tulis Ilmiah Al-Quran akan diberitahukan pada saat pendaftaran ulang kafilah.
d.      Judul karya tulis : bebas dengan mengacu pada tema.
e.       Sifat dan isi tulisan, pembimbingan, dan pedoman penulisan karya tulis mengacu pada pedoman umum Lomba Karya Tulis Mahasiswa (LKTM) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

8.      Debat Ilmiah Kandungan Al-Quran Dalam Bahasa Arab
a.       Debat ilmiah Kandungan Al Quran dalam bahasa Arab adalah Perdebatan tentang suatu masalah yang disampaikan secara nalar dan argumentatif dalam bahasa Arab yang di dalamnya mengandung unsur unsur nilai yang bersumber dari nilai Al Quran dan Hadits Nabi.
b.      Peserta Musabaqah ini diikuti beregu yang terdiri dari 2 orang anggota.
c.       Tema Debat Ilmiah Kandungan Al-Quran Dalam Bahasa Arab akan diberitahukan pada saat pendaftaran ulang kafilah.
d.      Metode debat menggunakan sistem NUEDC (National University of English Debating Championship) yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi khusus diperuntukkan dalam pelaksanaan MTQ Mahasiswa Nasional.
e.       Waktu debat: 30 menit.

9.      Debat Ilmiah Kandungan Al-Quran Dalam Bahasa Inggris
a.       Debat ilmiah Kandungan Al Quran dalam bahasa Inggris adalah Perdebatan tentang suatu masalah yang disampaikan secara nalar dan argumentatif dalam bahasa Inggris yang di dalamnya mengandung unsur unsur nilai yang bersumber dari nilai Al Quran dan Hadits Nabi
b.      Peserta Musabaqah ini diikuti beregu yang terdiri dari 2 orang anggota.
c.       Tema Debat Ilmiah Kandungan Al-Quran Dalam Bahasa Inggris akan diberitahukan pada saat pendaftaran ulang kafilah.
d.      Metode debat menggunakan sistem NUEDC (National University of English Debating Championship) yang diterbitkan oleh Direktorat Pendidikan Tinggi khusus diperuntukkan dalam pelaksanaan MTQ Mahasiswa Nasional.
e.       Waktu debat: 30 menit.

Kamis, 13 Maret 2014

MTQ Pelajar SMA Sedarajat tingkat Sumatra Barat

Buat adik2 yg di  SMA/SMK/MAN/PonPes  sederajat..
Ayooo tunjukkan bakat dan potensimu disini...
Pendaftaran mulai 10 maret- 3 april 2014...


Jumat, 07 Maret 2014

Juknis MTQ Pelajar tk. SUMBAR


Juknis MTQ Pelajar SMA Sedarajat bisa di download di SINI .........
Feel free... to browsing here..

Sabtu, 16 November 2013

JANGAN DEKATI ZINA

A.   BAHAYA ZINA

Melihat bahwa bahaya yang ditimbulkan oleh praktek zina merupakan bahaya yang tergolong besar dan praktek tersebut juga bertentangan dengan aturan universal yang diberlakukan untuk menjaga kejelasan nasab keturunan, menjaga kesucian dan kehormatan diri, juga mewaspadai hal-hal yang menimbulkan permusuhan serta perasaan benci diantara manusia disebabkan pengrusakan terhadap kehormatan istri, putrid, saudara perempuan dan ibu mereka. Dan ini jelas akan merusak tatanan kehidupan. Melihat hal itu semua, pantaslah bahaya praktek zina itu –bobotnya- setingkat di bawah praktek pembunuhan. Oleh karena itu, Allah menggandeng keduanya di dalam Al-Qur’an dan juga Rasulullah dalam keterangan hadits beliau. Allah menegaskan pengharaman praktek zina dalam firman-Nya,

“Dan orang-orang yang tidak menyembah tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya), (yakni) akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Furqaan : 68-70)
Dalam ayat tersebut, Allah menggandengkan zina dengan syirik dan membunuh jiwa, dan vonis hukumannya adalah kekal dalam adzab berat yang berlipat ganda, selama pelakunya tidak menetralisir hal tersebut dengan cara bertaubat, beriman, dan beramal shalih. Allah berfirman,

“Dan janganlah kamu mendekati zin. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (Q.S. Al-Israa’ : 32)
Disini Allah menjelaskan tentang kejinya praktek zina dan kata “Fahisyah”  maknanya adalah perbuatan keji atau kotor yang sudah mencapai tingkat yang tinggi dan dapat diakui kekejiannya oleh setiap orang berakal.
Kemudian Allah juga memberitahukan bahwa praktek zina adalah seburuk-buruk jalan , karena merupakan jalan kebinasaan, kehancuran dan kehinaan di dunia, siksaan dan adzab di akhirat nanti.
Allah juga menggantungkan keberuntungan seorang hamba pada kemampuannya dalam menjaga “kehormatan”nya. Tak ada jalan menuju keberuntungan tanpa menjaga “kehormatan”. Allah berfirman,

“Sesungguhnya beruntunglah orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam sembahyangnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tiada berguna, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada terceIa. Barangsiapa mencari yang di balik itu maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (Q.S. Al-Mu'minuun : 1-7)
Dalam ayat-ayat ini, ada 3 hal yang diungkapkan, yaitu, pertama, bahwa orang yang tidak menjaga kemaluannya, tidak akan termasuk orang yang beruntung, kedua, dia akan termasuk orang yang tercela, dan ketiga, dia kan termasuk orang yang melampaui batas. Jadi, dia tidak akan mendapat keberuntungan, serta berhak mendapat predikat “melampaui batas” dan jatuh pada tindakan yang membuatnya tercela, padahal beratnya beban dalam menahan syahwat itu, lebih ringan ketimbang menanggung sebagian akibat yang disebutkan tadi.

B.   EMPAT PINTU MASUK MAKSIAT UNTUK BERBUAT ZINA

1)      AL-LAHAZHAT (PANDANGAN PERTAMA)
Yang satu ini bias dikatakan sebagai ‘provokator’ syahwat atau ‘utusan’ syahwat’. Oleh karenanya, menjaga pandangan merupakan pokok dalam usaha menjaga kemaluan. Maka, barangsiapa yang melepaskan pandangannya tanpa kendali, niscaya dia akan menjerumuskan dirinya sendiri pada jurang kebinasaan.Allah berfiman,
“Allah mengetahui pengkhianatan (penyelewengan dan ketiadaan jujur) pandangan mata seseorang, serta mengetahui akan apa yang tersembunyi di dalam hati.“ (Q.S. Ghaafir : 19)

2)      AL-KHATHARAT  (PIKIRAN YANG MELINTAS DI BENAK)
Adapun Al-Khatharat  (pikiran yang melintas di benak) maka urusannya lebih sulit. Disinilah tempat dimulainya aktivitas yang baik ataupun yang buruk. Dari sinilah lahirnya keinginan (untuk melakukan sesuatu) yang akhirnya berubah menjadi tekad yang bulat. Maka, barangsiapa yang mampu mengendalikan pikiran-pikiran yang melintas di benaknya, niscaya dia akan mampu mengendalikan diri dan menundukkan nafsunya. Namun, orang yang tidak bisa mengendalikan pikiran-pikirannya maka hawa nafsunya yang berbalik menguasainya. Dan barangsiapa yang menganggap remeh pikiran-pikiran yang melintas di benaknya, maka tanpa dia inginkan, akan terseret pada kebinasaan.
 Pikiran-pikiran itu akan terus melintas di benak dan di dalam hati seseorang, sehingga akhirnya dia akan menjadi angan-angan tanpa makna (palsu). Allah berfirman,
“Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya.” (Q.S. An-Nuur : 39)

3)      AL-LAFAZHAT (KATA-KATA ATAU UCAPAN)
Adapun tentang Al-Lafazhat (kata-kata atau ucapan), maka menjaga hal yang satu ini adalah dengan cara mencegah keluarnya kata-kata atau ucapan yang tidak bermanfaat dan tidak bernilai dari lidah. Misalnya dengan tidak berbicara kecuali dalam hal yang diharapkan bisa memberikan keuntungan dan tambahan menyangkut masalah keagamaannya. Bila ingin berbicara, hendaklah seseorang melihat dulu, apakah ada manfaat dan keuntungannya atau tidak? Bila tidak ada keuntungannya, dia tahan lidahnya untuk berbicara. Dan bila dimungkinkan ada keuntungannya, dia melihat lagi, apakah ada kata-kata yang lebih menguntungkan lagi dari kata-kata tersebut? Bila memang ada, dia tidak akan menyia-nyiakannya.
Kalau ingin mengetahui apa yang ada dalam hati seseorang maka lihatlah ucapan lidahnya. Ucapan itu akan menjelaskan kepada kita apa yang ada dalam hati seseorang, dia suka atau tidak suka.
Anggota tubuh manusia yang paling mudah digerakkan adalah lidah, tapi dia juga yang paling berbahaya pada manusia itu sendiri. Allah selalu memonitor lidah setiap kali kita berbicara dalam firman-Nya,
“Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.” (Q.S. Qaaf : 18)

4)      AL-KHATHAWAT (LANGKAH NYATA UNTUK SEBUAH PERBUATAN)
Adapun tentang Al-Khathawat (langkah nyata untuk sebuah perbuatan), hal ini bisa dicegah dengan komitmen seorang hamba untuk tidak menggerakkan kakinya kecuali untuk perbuatan yang bisa diharapkan mendatangkan pahala-Nya, bila ternyata langkah kakinya itu tidak akan menambah pahala, maka mengurungkan langkah tersebut tentu lebih baik baginya. Dan sebenarnya bisa saja seseorang memperoleh pahala dari setiap perbuatan mubah yang dilakukannya dengan cara meniatkannya untuk Allah, dengan demikian maka seluruh langkahnya akan bernilai ibadah.
Ketergelinciran pada perbuatan salah itu ada 2 macam, yaitu : tergelincir kaki dan tergelincir lidah. Oleh karenanya 2 macam ketergelinciran ini digandengkan oleh Allah dalam firman-Nya,

“Dan hamba-hamba Tuhan yang Maha Penyayang itu (ialah) orang-orang yang berjalan di atas bumi dengan rendah hati dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata (yang mengandung) keselamatan.” (Q.S. Al-Furqaan : 63)


C.    AKIBAT PERBUATAN ZINA

Perbuatan zina itu lebih sering terjadi dibandingkan dengan pembunuhan. Kerusakan yang ditimbulkan oleh zina sungguh bertolak belakang dengan kemaslahatan dalam kehidupan. Sebab, bila seorang wanita telah melakukan zina berarti ia telah membuat aib keluarga, suami dan kerabatnya serta mencoreng wajah mereka di hadapan orang-orang. Bila dia sampai hamil kemudian membunuh anaknya, berarti  dia telah menggabungkan perbuatan zina dengan pembunuhan, dan jika setelah hamil ia tetap dengan suaminya, berarti dia telah memasukkan pada keluarga si suami dan keluarga si wanita sendiri orang lain yang bukan bagian dari keluarga. Dan masih banyak lagi kerusakan-kerusakan lain yang ditimbulkan oleh zina. Jika yang berzina itu adalah seorang pria, maka hal ini –selain hal yang diatas- juga akan menyebabkan simpang siurnya hubungan nasab, kemudian merusak kehormatan wanita yang terjaga dan menjadikannya hancur. Jadi, di belakang perbuatan keji ini (zina) terdapat kerusakan dunia dan agama sekaligus. Sungguh betapa banyak pelanggaran terhadapa larangan-larangan (pelecehan terhadap kehormatan), penyia-nyiaan hak orang dan penganiayaan yang ada di balik perbuatan zina.
Di antara dampak yang ditimbulkan oleh zina dapat mendatangkan kefakiran, memperpendek umur, dan membuat wajah pelakunya suram serta mendatangkan kebencian orang.
Namun, semua hal tersebut pasti tidak akan terjadi apabila kita tetap berada di jalan Allah, yaitu dengan cara melaksanakan semua yang diperintahkan-Nya dan menjauhi semua yang dilarang-Nya. Dan apabila seseorang sudah pernah melakukan perbuatan jika, maka jalan keluarnya adalah bertaubat dan kembali kepada Allah. Allah sendiri telah memberikan jaminan bahwa barangsiapa yang bertaubat dari perbuatan syirik, pembunuhan dan jiwa, Allah akan mengganti perbuatan-perbuatan jeleknya dengan kebaikan-kebaikan, dan ini adalah ketentuan hokum yang umum mencakup setiap orang yang bertaubat dari berbagai macam dosa. Allah berfirman,
“Katakanlah (wahai Muhammad): ‘Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah’. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Az-Zumar : 53)

Ditulis oleh : Muhammad Riduan
                    Jurusan HI 2013