
1.
PERSYARATAN UMUM
1.
Peserta adalah mahasiswa yang masih aktif di perguruan
tinggi dibuktikan dengan Kartu Tanda
Mahasiswa (KTM) atau Surat tugas dari Fakultas Masing-masing.
2.
Setiap peserta boleh mengikuti maksimal 2 (Dua) cabang
musabaqah.
3.
Setiap kafilah fakultas wajib mengikuti cabang
musabaqah...